Seputar
Peraturan Undang – Undang Pajak Penghasilan
1. Apa definisi
dari Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh)
adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan.
bersangkutan.
Pajak Penghasilan (PPh)
dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan
denganpenghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu
tahun pajak.
2. Siapa saja yang
menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh)?
Menurut UU No. 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Subjek PPh meliputi :
· Orang pribadi
· Warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan, menggantikan yang berhak
· Badan
Badan merupakan sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
· Bentuk usaha tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat manajemen
perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dll.
3. Lalu, siapa
saja yang tidak termasuk dalam subjek Pajak Penghasilan (PPh)?
Yang tidak
termasuk Subjek Pajak berdasarkan pasal 3 UU No. 36 Tahun 2008
tentang PajakPenghasilan :
· Kantor perwakilan negara asing
· Pejabat perwakilan
diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat: bukan Warga Negara Indonesia dan
tidak menerimapenghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut.
·
Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan KeputusanMenteri
Keuangan dengan syarat : Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, tidak
menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional dengan syarat : bukan Warga Negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia
4. Apa
perbedaan antara subjek pajak dan wajib pajak?
Subjek pajak akan
dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.
Subjek pajakyang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentangPajak Penghasilan disebut
Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang
diterima atau
diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula
dikenai pajak untukpenghasilan dalam bagian
tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai
atau berakhir dalam tahun pajak.
5. Apa yang
dimaksud dengan objek pajak dan apa saja yang menjadi
objek pajak?
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.
Berikut adalah apa saja yang termasuk dalam objek pajak menurut pasal
4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 :
a. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan
atau kegiatan dan penghargaan
c. Laba usaha
d. Keuntungan karena penjualan atau
karena pengalihan harta termasuk:
Keuntungan karena pengalihan harta
kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal
Keuntungan yang diperoleh perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham,
sekutu atau anggota
Keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha
Keuntungan karena pengalihan harta
berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau
badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil.
e. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
f. Bunga termasuk premium, diskonto dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang
g. Dividen dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi
h. Royalty atau imbalan atas penggunaan
hak
i. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran
berkala
k. Keuntungan karena pembebasan utang,
kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah
l. Keuntungan karena selisih kurs mata
uang asing
m. Selisih lebih karena penilaian
kembali aktiva
n. Premi asuransi
o. Iuran yang diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas
p. Tambahan
kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
q. Penghasilan dari
usaha berbasis syariah
r. Imbalan bunga
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan
6. Apa saja yang
tidak termasuk objek pajak?
Menurut pasal 4
ayat 3 UU No. 36 Tahun 2008 yang tidak termasuk Objek Pajak adalah :
a. Bantuan atau sumbangan termasuk
zakat yang diterima oleh badanamil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia
b. Harta hibahan yang diterima oleh
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
c. Warisan
d. Harta termasuk setoran tunai yang
diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan
modal
e. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau
Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak,
wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau
Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed
profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh
f. Pembayaran dari perusahaan asuransi
kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa
g. Dividen atau
bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
Wajib PajakDalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal
pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
h. uran yang diterima atau diperoleh
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
i. Penghasilan dari
modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan
j. Bagian laba yang diterima atau
diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit
penyertaan kontrak investasi kolektif
k. Penghasilan yang
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan
pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
l. Beasiswa yang memenuhi persyaratan
tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan
m. Sisa lebih yang diterima atau
diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana
kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
n. Bantuan atau
santunan yang dibayarkan oleh Badan Peenyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai
dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
Diatas
Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas
Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas
Rp. 500.000.000,-
|
30%
|
Tarif
Deviden
|
10%
|
Tidak
memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
|
20%
lebih tinggi dari yang seharusnya
|
Tidak
mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
|
100%
lebih tinggi dari yang seharusnya
|
Pembayaran
Fiskal untuk yang punya NPWP
|
Gratis
|
Kronologi Perubahan Undang-undang yang mengatur Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (disingkat PPh)
di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50. Selanjutnya
berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
564/KMK.03/2004,
berlaku untuk tahun pajak 2005(sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).
Komentar
Posting Komentar